Pasal 12
BAB 6 — IURAN DAN PERJANJIAN PELANGGAN
(1) Perhitungan dan penetapan besaran iuran air minum harus didasarkan pada prinsip: a. Keterjangkauan dan keadilan; b. Mutu pelayanan; c. Pemulihan biaya; d. Efisiensi pemakaian air; e. Transparansi dan akuntabilitas; dan f. perlindungan air baku. (2) Komponen biaya yang diperhitungkan dalam perhitungan iuran meliputi: a. Biaya operasi dan pemeliharaan, meliputi biaya personil, biaya listrik/bahan bakar, biaya bahan kimia, biaya retribusi air baku, biaya konservasi lingkungan, biaya pembelian air curah, biaya pemeliharaan, biaya asuransi, biaya administrasi dan umum. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Biaya depresiasi/amortisasi atas asset yang dioperasionalkan; c. Biaya bunga pinjaman (bila ada); dan d. biaya lain-lain, yaitu biaya yang mungkin timbul akibat penyelenggaraan penyediaan air minum misalnya perubahan kurs valuta (bila ada).
