PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARA, PELAKSANA, DAN PELAKSANAAN
(1) Peneliti/perekayasa, dan/atau tenaga fungsional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, harus memenuhi kriteria. (2) Tenaga pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, harus memenuhi kriteria. (3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) meliputi : a. kesesuaian dengan bidang keakhliannya; b. memiliki sertifikat/kursus keakhlian; dan c. lamanya masa kerja
