PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN...
Pasal 28
BAB 8 — PEMBIAYAAN DAN KELENGKAPAN PENDUKUNG
Untuk penyelenggaraan litbang perlu didukung sarana dan prasarana yang sekurang-kurangnya meliputi : a. gedung/ruang kerja/ruang pameran/ruang seminar; b. laboratorium terakreditasi; c. peralatan uji lapangan; d. perpustakaan; e. komputer dan teknologi informasi; f. alat tulis kantor; g. perangkat lapangan/kendaraan operasional. h. huruf b dan c harus memenuhi ketentuan-ketentuan sistem manajemen mutu.
