Pasal 18
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Kekayaan Intelektual hasil litbang yang dilaksanakan oleh: a. Balitbang dan PLP serta dibiayai oleh pemerintah, menjadi milik pemerintah; b. PLP dan dibiayai oleh pemerintah provinsi menjadi milik pemerintah provinsi. (2) Milik pemerintah dan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak menghilangkan hak bagi tim pelaksana untuk memperoleh pengakuan dan/atau imbalan atas kekayaan intelektual hasil kegiatan litbang. (3) Kepemilikan hak atas kekayaan intelektual hasil kegiatan litbang menjadi milik secara bersama antara pemerintah dan/atau pemerintah provinsi dan/atau pihak lain, apabila sebelumnya telah diupayakan melalui suatu kerja sama dan perlindungan hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan.
