Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARA, PELAKSANA, DAN PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh tim pelaksana dan didukung oleh pejabat struktural sesuai lingkup pemerintahan;
(2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas yang meliputi: a. menyusun proposal, kerangka acuan, dan rencana kerja litbang; b. mengatur, pembagian tugas pelaksanaan kegiatan, dan bertanggung jawab terhadap subtansi litbang; c. melakukan sosialisasi, diseminasi, dan pelayanan jasa produk, dan wajib mempublikasikan secara ilmiah atas hasil kegiatan litbang; d. memantau dan mengevaluasi atas hasil litbang sebagai bahan penyempurnaan hasil dan metode pelaksanaannya; e. memberi masukan kepada pejabat struktural atas hasil litbang. (3) Pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama tim pelaksana, melaksanakan tugas meliputi: a. penyusunan program tahunan litbang berdasarkan kebijakan dan arahan strategi program; b. penetapan tim pelaksana kegiatan litbang; c. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan litbang; d. melakukan sosialisasi dan diseminasi hasil kegiatan litbang; e. pemanfaatan hasil kegiatan litbang; f. pengelolaan administrasi anggaran dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan litbang; g. pemantauan dan evaluasi hasil dan pelaksanaan kegiatan litbang; dan h. rekomendasi teknis terhadap produk hasil litbang kepada pemerintah sesuai kewenangan dan/atau komisi pengarah atau kepada instansi pengguna produk.
