PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM DI KEMENTERIAN...
Pasal 21
BAB 4 — ANGGARAN DAN BIAYA
(1) Unit Kerja yang ditugasi untuk menangani bidang hukum atau Masalah Hukum wajib menyediakan anggaran untuk memfasilitasi pelaksanaan Advokasi Hukum; (2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing Unit Kerja.
