PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM DI KEMENTERIAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pelaksanaan Advokasi Hukum kepada: a. Unit Kerja; dan/atau b. Pimpinan, Pejabat dan/atau Pegawai yang menghadapi Masalah Hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsi. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk tertib penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta pengawalan kebijakan melalui Advokasi Hukum.
