PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 52
pasal.id
Ketepatan penggunaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) diwujudkan oleh: a. pengelola sumber daya air dengan:
- pemberian rekomendasi teknis sesuai dengan zona pemanfaatan sumber daya air yang ditetapkan; dan
- pelaksanaan pemberian air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan. b. pengguna dengan:
- pemanfaatan sesuai dengan zona pemanfaatan sumber daya air yang ditetapkan; dan
- pelaksanaan pengambilan dan penggunaan air sesuai dengan alokasi dan penggunaan yang ditetapkan.
