PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 42
pasal.id
Ketepatan penggunaan sumber air sebagai media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) diwujudkan oleh: a. pengelola sumber daya air dengan pengawasan penggunaan yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang; dan b. pengguna dengan penggunaan yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
