PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 2
pasal.id
Penggunaan sumber daya air dan prasarananya dilakukan berdasarkan prinsip: a. penghematan penggunaan; b. ketertiban dan keadilan; c. ketepatan penggunaan; d. keberlanjutan penggunaan; dan e. penggunaan yang saling menunjang antara air permukaan dan air tanah dengan memprioritaskan penggunaan air permukaan.
