PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 16
pasal.id
Pemeliharaan sumber air dan prasarananya oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan cara melakukan perbaikan terhadap kerusakan pada sumber air dan prasarananya yang diakibatkan oleh penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media.
