PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 14
pasal.id
Pencegahan kerusakan sumber air dan prasarananya akibat transportasi oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan cara menaati aturan kecepatan dan besaran tonase alat transportasi.
