Pasal 10
pasal.id
(1) Terjaganya kualitas lingkungan sumber daya air yang lestari oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dicapai melalui: a. pemanfaatan kembali sampah yang dihasilkan untuk kepentingan lain; b. pengurangan sampah yang dihasilkan sebagai akibat dari penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media; c. pendaurulangan sampah dengan cara yang ramah lingkungan; dan d. penyediaan tempat sampah sesuai dengan jenis sampah. (2) Terjaganya kualitas lingkungan sumber daya air yang lestari oleh pengguna dengan menyediakan tempat sampah sesuai dengan jenis sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang digambarkan pada contoh 5.1. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
