PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN...
Pasal 4
BAB 2 — IZIN PERWAKILAN
(1) Izin Perwakilan diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri kepada BUJKA. (2) Izin Perwakilan hanya diberikan kepada BUJKA yang memiliki kualifikasi besar. (3) Izin Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah BUJKA mendapatkan penyetaraan klasifikasi dan kualifikasi yang dinyatakan dalam bentuk sertifikat dari Lembaga. (4) BUJKA yang telah memiliki Izin Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah INDONESIA.
