PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN...
Pasal 15
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) BUJKA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. Peringatan tertulis; atau b. Larangan melakukan pekerjaan dibidangnya.
