Pasal 10
BAB 4 — KERJASAMA OPERASI DAN KRITERIA PEKERJAAN
(1) BUJKA wajib membentuk ikatan kerjasama operasi dengan BUJK untuk setiap pekerjaan konstruksi. (2) BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. berbentuk Perseroan Terbatas; b. kepemilikan saham 100% oleh satu atau lebih Warga Negara INDONESIA dan/atau BUJK; c. memiliki kualifikasi besar; d. memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU); dan e. memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). (3) BUJKA yang telah membentuk ikatan kerjasama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibiayai dengan: a. APBN/APBD; b. pinjaman dan/atau hibah luar negeri; c. penanaman modal asing dan dalam negeri; atau d. dana swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
