PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dimaksudkan untuk menjadi acuan dalam penyelenggaraan akuntansi keuangan dan penyusunan laporan keuangan BLU-BP SET BPJT. (2) Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan bertujuan untuk mewujudkan pelaporan keuangan secara tertib, akuntabel, dan transparan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di INDONESIA.
