PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Pasal 5
BAB 2 — PENGAWASAN JALAN SECARA UMUM
(1) Evaluasi dan pengkajian sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi pengaturan sistem jaringan jalan menurut fungsi jalan dan status jalan. (2) Pengaturan sistem jaringan jalan menurut fungsi jalan dan status jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen prosedur penyusunan, proses penetapan, dan sistem jaringan jalan.
