Pasal 25
BAB 5 — PELAPORAN, EVALUASI DAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI
(1) Menteri melakukan evaluasi atas hasil pengawasan jalan secara umum dan pengawasan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). (2) Gubernur melakukan evaluasi atas hasil pengawasan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3). (3) Bupati melakukan evaluasi atas hasil pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4). (4) Walikota melakukan evaluasi atas hasil pengawasan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5). (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rekomendasi disampaikan kepada pejabat penyelenggara jalan nasional yang ditunjuk. (6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk rekomendasi disampaikan kepada pejabat penyelenggara jalan provinsi yang ditunjuk. (7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk rekomendasi disampaikan kepada pejabat penyelenggara jalan kabupaten dan jalan desa yang ditunjuk. (8) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk rekomendasi disampaikan kepada pejabat penyelenggara jalan kota yang ditunjuk. (9) Pejabat penyelenggara jalan yang ditunjuk wajib mempublikasikan hasil evaluasi pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) kepada umum.
