Pasal 20
BAB 3 — PENGAWASAN JALAN NASIONAL, JALAN PROVINSI, JALAN KABUPATEN/KOTA, DAN JALAN DESA
(1) Pemeriksaan dokumen LAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dilaksanakan dengan menilai kesesuaian terhadap kriteria sebagaimana dimuat pada Formulir B.1 dalam lampiran. (2) Pemeriksaan dokumen pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dilaksanakan dengan menilai kesesuaian terhadap dokumen/kegiatan sebagaimana dimuat pada Formulir B.2 dalam lampiran. (3) Pengawasan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dilakukan dengan memeriksa kesesuaian dokumen LAKIP yang dituangkan dalam Formulir B.1 dan dokumen pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan yang dituangkan dalam Formulir B.2 terhadap kondisi di lapangan.
