PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN...
Pasal 8
pasal.id
(1) Alur proses Perizinan dan dokumen persyaratan pemberian IUJK sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) tercantum dalam Lampiran 1: a. untuk permohonan izin baru; b. untuk permohonan perpanjangan izin; c. untuk permohonan perubahan data; dan d. untuk permohonan penutupan izin. (2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tercantum dalam: a. Lampiran 2 untuk penyedia jasa pelaksana konstruksi; dan b. Lampiran 3 untuk penyedia jasa perencana/pengawas konstruksi. (3) Pemberian nomor kode izin tercantum dalam Lampiran 5. (4) Format Sertifikat IUJK tercantum dalam: a. Lampiran 6 untuk jasa pelaksana konstruksi; dan b. Lampiran 7 untuk jasa perencana/pengawas konstruksi.
