PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN...
Pasal 1
pasal.id
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
- Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum, yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa konstruksi.
- Badan usaha baru adalah badan usaha yang baru didirikan dan belum punya pengalaman.
- Domisili adalah tempat pendirian dan/atau kedudukan/alamat badan usaha yang tetap dalam melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi.
- Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Sertifikat adalah: a. tanda bukti pengakuan penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi baik yang berbentuk orang perseorangan atau badan usaha; atau b. tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
- Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat.
- Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah yang disingkat TPJKD adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan koordinasi pembinaan jasa konstruksi yang ditunjuk oleh gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
- Institusi Pembina Jasa Konstruksi adalah institusi yang tugas pokok dan fungsinya termasuk melaksanakan kegiatan pembinaan jasa konstruksi.
- Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
