PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PENYEDIAAN, DAN...
Pasal 7
BAB 2 — KETENTUAN PERENCANAAN PRASARANA DAN SARANA JARINGAN PEJALAN KAKI
(1) Teknik perencanaan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan sesuai dengan fungsi jalan. (2) Teknik perencanaan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. segregasi; b. integrasi; dan c. separasi.
