PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PENYEDIAAN, DAN...
Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN PERENCANAAN PRASARANA DAN SARANA JARINGAN PEJALAN KAKI
Prinsip perencanaan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b menekankan pada pertimbangan aspek kepekaan pejalan kaki dan aspek kontekstual kawasan.
