PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PENYEDIAAN, DAN...
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2014 MENTERI PEKERJAAN UMUM, DJOKO KIRMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
