Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten/kota, perencana, dan pihak terkait dalam perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata kawasan strategis kabupaten/kota, rencana tata bangunan dan lingkungan, detailed engineering design. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan yang aman, nyaman, dan manusiawi sehingga mendorong masyarakat untuk berjalan kaki dan menggunakan transportasi publik. (3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. ketentuan perencanaan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki; b. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki; c. ketentuan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan
kaki; dan d. tata cara perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki.
