PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PENYEDIAAN, DAN...
Pasal 15
BAB 5 — TATA CARA PERENCANAAN, PENYEDIAAN, DAN PEMANFAATAN PRASARANA DAN SARANA JARINGAN PEJALAN KAKI
(1) Perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. analisis perencanaan penyediaan dan pemanfaatan; b. perumusan rencana penyediaan dan pemanfaatan; dan c. pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki selain berjalan kaki.
