PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PENYEDIAAN, DAN...
Pasal 11
BAB 3 — KETENTUAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA JARINGAN PEJALAN KAKI
Penyediaan prasarana jaringan pejalan kaki dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kriteria penyediaan prasarana jaringan pejalan kaki; dan
b. kriteria ketersediaan ruas pada jaringan pejalan kaki.
