PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA...
Pasal 79
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan residu dapat dibuang ke TPA sampai dengan tahun 2025. (2) Setelah tahun 2025 hanya residu yang dapat dibuang ke TPA.
