Pasal 71
BAB 5 — PENUTUPAN ATAU REHABILITASI TPA
(1) Kegiatan rehabilitasi TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) meliputi: a. pembuatan rencana tindak terhadap rencana rehabilitasi; b. pengukuran kondisi fisik lahan pasca operasi; c. perencanaan dan disain rehabilitasi; d. penyediaan tanah penutup minimum dan tanah penutup final; e. pengendalian lindi; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pengendalian gas; g. rehabilitasi dan/atau pembangunan sistem drainase; h. kontrol pencemaran air; dan i. kontrol kualitas lingkungan lain. (2) Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi TPA dilaksanakan sesuai dengan rencana teknis. (3) TPA yang sudah di rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dioperasikan dengan cara penimbunan terbuka. (4) Kompos dari penambangan TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf e tidak boleh digunakan pada tanaman pangan.
