PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA...
Pasal 62
BAB 5 — PENUTUPAN ATAU REHABILITASI TPA
(1) Menteri melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dalam penilaian indeks risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) untuk kota metropolitan, kota besar, dan TPA regional. (2) Menteri mengeluarkan rekomendasi penutupan atau rehabilitasi TPA untuk kota metropolitan, kota besar, dan TPA regional. (3) Gubernur melakukan penilaian indeks risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dan mengeluarkan rekomendasi penutupan atau rehabilitasi TPA untuk kota sedang dan kecil. (4) Pemerintah kabupaten/kota wajib melaksanakan penutupan atau rehabilitasi TPA paling lambat 2 (dua) tahun setelah dikeluarkan rekomendasi.
