Pasal 59
BAB 4 — PENYEDIAAN FASILITAS PENGOLAHAN DAN PEMROSESAN AKHIR SAMPAH
(1) Penyelenggara PSP menyampaikan laporan penyelenggaraan pengelolaan sampah sebagai berikut: a. penyelenggara tingkat nasional menyerahkan laporan kepada Menteri. b. penyelenggara tingkat provinsi menyerahkan laporan kepada Gubernur; dan c. penyelenggara tingkat kabupaten/kota menyerahkan laporan kepada Bupati/Walikota. (2) Laporan penyelenggaraan PSP meliputi laporan volume dan jumlah timbulan, karakteristik sampah, sampling kualitas effluen instalasi pengolahan lindi, sumur pantau dan udara. (3) Penyelenggara menyampaikan laporan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Laporan penyelenggaraan pengelolaan sampah disimpan, dikumpulkan dan diolah sebagai database untuk pengembangan sistim informasi persampahan.
