PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA...
Pasal 57
BAB 4 — PENYEDIAAN FASILITAS PENGOLAHAN DAN PEMROSESAN AKHIR SAMPAH
(1) Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dapat dilaksanakan secara langsung dan tidak langsung. (2) Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengadakan kunjungan lapangan guna memperoleh gambaran secara langsung tentang penyelenggaraan PSP. (3) Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempelajari data dan laporan penyelenggaraan PSP. (4) Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan melalui sistem informasi penyelenggaraan PSP maupun data elektronik lainnya.
