PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA...
Pasal 55
BAB 4 — PENYEDIAAN FASILITAS PENGOLAHAN DAN PEMROSESAN AKHIR SAMPAH
(1) Kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d meliputi: a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. pelaporan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala, sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali.
