Pasal 27
BAB 3 — PENANGANAN SAMPAH
(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. (2) Pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. menyediakan alat angkut sampah termasuk untuk sampah terpilah yang tidak mencemari lingkungan; dan b. melakukan pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA atau TPST. (3) Dalam pengangkutan sampah, pemerintah kabupaten/kota dapat menyediakan stasiun peralihan antara. (4) Dalam hal dua atau lebih kabupaten/kota melakukan pengolahan sampah bersama dan memerlukan pengangkutan sampah lintas kabupaten/kota, pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan kepada pemerintah provinsi untuk menyediakan stasiun peralihan antara dan alat angkutnya. (5) Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah alat angkut besar dengan spesifikasi tertentu. www.djpp.kemenkumham.go.id
