PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA...
Pasal 25
BAB 3 — PENANGANAN SAMPAH
(1) Sarana pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dapat berupa: a. dump truck/tipper truck; b. armroll truck; c. compactor truck; d. street sweeper vehicle; dan e. trailer. (2) Pemilihan sarana pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. umur teknis peralatan; b. kondisi jalan daerah operasi; c. jarak tempuh; d. karakteristik sampah; dan e. daya dukung fasilitas pemeliharaan.
