PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA...
Pasal 17
BAB 3 — PENANGANAN SAMPAH
(1) Persyaratan sarana pemilahan dan pewadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada: a. volume sampah; b. jenis sampah; c. penempatan; d. jadwal pengumpulan; dan e. jenis sarana pengumpulan dan pengangkutan. (2) Sarana pemilahan dan pewadahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. diberi label atau tanda; b. dibedakan bahan, bentuk dan/atau warna wadah; dan c. menggunakan wadah yang tertutup.
