Pasal 11
BAB 2 — PERENCANAAN UMUM
(1) Kajian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c didasarkan atas studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan www.djpp.kemenkumham.go.id
(AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kajian sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat untuk menerima rencana penyelenggaraan PSP. (3) Kajian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c antara lain: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kebijakan; dan c. perijinan yang diperlukan. (4) Kajian kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi: a. sumber daya manusia; b. struktur dan tugas pokok institusi penyelenggara; dan c. alternatif kelembagaan kerjasama pemerintah dan swasta.
