Pasal 12
BAB 3 — PENETAPAN STATUS JALAN
(1) Penetapan status suatu ruas jalan sebagai jalan nasional dilakukan dengan memperhatikan fungsi jalan yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Penetapan status suatu ruas jalan sebagai jalan provinsi untuk ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan fungsi jalan yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan penetapan status jalan nasional yang ditetapkan Menteri. (3) Penetapan status suatu ruas jalan sebagai jalan kabupaten untuk ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan fungsi jalan yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a. (4) Penetapan status suatu ruas jalan sebagai jalan kota untuk ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan fungsi jalan yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a. (5) Penetapan status suatu ruas jalan sebagai jalan desa untuk ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) dilakukan dengan memperhatikan fungsi jalan yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a. (6) Penetapan status suatu ruas jalan sebagai jalan provinsi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) dilakukan dengan memperhatikan fungsi jalan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b.
