PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG...
Pasal 20
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memprogramkan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam dokumen perencanaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tetap dapat menjalankan program sesuai perencanaan yang telah ditetapkan sampai dengan tahun 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id
