PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG...
Pasal 18
BAB 7 — PELAPORAN
Laporan teknis dan hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian kinerja SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 dipergunakan sebagai : a. Bahan masukan bagi pengembangan kapasitas Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan b. Bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, termasuk pemberian penghargaan bagi pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berprestasi sangat baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
