PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN...
Pasal 33
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi sesuai dengan tujuan pemberian kegiatan dekonsentrasi. (2) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi, gubernur melakukan pengawasan kepada perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan penyusunan RRTR kabupaten/kota. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
