PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN...
Pasal 25
BAB 7 — PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI
(1) Pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dilakukan oleh pemeriksa internal Kementerian Pekerjaan Umum dan/atau pemeriksa eksternal Pemerintah. (2) Pemeriksa internal sebagaimana pada ayat (1) yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum. (3) Pemeriksa eksternal sebagaimana pada ayat (1) yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA.
