PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN...
Pasal 18
BAB 5 — PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI
Dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16huruf c, gubernur dapat: a. melakukan konsultasi kepada kementerian/lembagaterkait dalam rangka evaluasi materi teknis rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota; dan/atau b. mengundang pemerintah kabupaten/kota terkait untuk membahas permasalahan yang perlu diselesaikan dalam rangka pemberian persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota.
