PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERAN MASYARAKAT DALAM...
Pasal 4
BAB 2 — PERAN MASYARAKAT DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA JALAN
(1) Dalam Penyelenggaraan Jalan, masyarakat dapat berperan pada setiap tahapan Penyelenggaraan Jalan yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Jalan. (2) Tahapan Penyelenggaraan Jalan yang diberikan sebagai ruang untuk peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dari tahap pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. (3) Peran dalam Penyelenggaraan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas Masyarakat Pengguna Jalan dan Masyarakat Pemanfaat Jalan. (4) Peran masyarakat dalam membantu meningkatkan mutu Penyelenggaraan Jalan, dapat diberikan untuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
