PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 92
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
(1) Subbagian Kas dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penatausahaan belanja pegawai dan perbendaharaan. (2) Subbagian Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan.
