PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 90
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penatausahaan belanja pegawai dan perbendaharaan; b. penyiapan penatausahaan pelaporan keuangan; dan c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Umum.
