PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 85
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Bagian Pengadaan dan Layanan Internal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana dan pemeliharaan;
b. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa; c. penyiapan pelayanan ruang rapat, jamuan, penatausahaan langganan daya dan jasa, keamanan, kebersihan, angkutan, dan fasilitas umum lainnya; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Umum.
