PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 83
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
(1) Subbagian Akuntansi Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan pelaksanaan penatausahaan dan pencatatan gudang barang milik negara di Kementerian PPN/Bappenas. (2) Subbagian Tata Kelola Layanan Barang Milik Negara dan Persuratan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan pendistribusian dan pengelolaan gudang barang milik negara serta pelayanan persuratan meliputi pelayanan penerimaan dan pendistribusian surat masuk, pengiriman dan pengarsipan surat keluar, pencetakan, dan penggandaan.
