PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 81
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Barang Milik Negara dan Persuratan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan penatausahaan, pencatatan, pendistribusian, dan pengelolaan gudang barang milik negara di Kementerian PPN/Bappenas; b. penyiapan pelaksanaan pengelolaan persuratan meliputi pelayanan penerimaan dan pendistribusian surat masuk, pengiriman dan pengarsipan surat keluar, dan penggandaan; dan
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Umum.
